Pasal 79
pasal.id
(1) Ketua Senat, Sekretaris Senat, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua Senat, Sekretaris Senat, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan anggota Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain dalam lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang lain; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; f. menjalani tugas belajar; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atau berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
