PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 2
pasal.id
(1) Poltek Nuklir berkedudukan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Poltek Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. (3) Poltek Nuklir didirikan pada tanggal 3 Agustus 1985 dengan nama pada saat didirikan Pendidikan Ahli Teknik Nuklir dan berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir pada tanggal 8 Juni 2001 serta menjadi Poltek Nuklir pada tanggal 28 Oktober 2021.
