PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 119
pasal.id
(1) Kekayaan Poltek Nuklir terdiri atas seluruh kekayaan yang telah ada dalam bentuk: a. benda tetap maupun benda bergerak; dan b. berwujud maupun tidak berwujud. (2) Kekayaan Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyelenggaraan tridharma perguran tinggi dan pengembangan Poltek Nuklir. (3) Kekayaan Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dijaminkan kepada pihak lain. (4) Kekayaan Poltek Nuklir sebagaimana dimaaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
