Pasal 97
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan laboratorium, fasilitas riset, fasilitas penyelenggaraan keantariksaan, dan kawasan sains dan teknologi; b. pelaksanaan kontrol kualitas, penerapan standar, dan akreditasi; c. pelaksanaan layanan laboratorium, fasilitas riset, dan fasilitas penyelenggaraan keantariksaan; d. pengelolaan operasional dan pemeliharaan laboratorium, fasilitas riset, dan fasilitas penyelenggaraan keantariksaan; e. pengelolaan operasional, pemeliharaan, dan fasilitasi industri kawasan sains dan teknologi; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan laboratorium, fasilitas riset, fasilitas penyelenggaraan keantariksaan, dan kawasan sains dan teknologi;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan laboratorium, fasilitas riset, fasilitas penyelenggaraan keantariksaan, dan kawasan sains dan teknologi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
