PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 94
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Pengelolaan Armada Kapal Riset menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan armada kapal riset; b. pelaksanaan manajemen pelayaran; c. pelaksanaan manajemen program ekspedisi; d. pelaksanaan manajemen alat ukur dan peralatan kapal riset; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan armada kapal riset; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan armada kapal riset; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
