Pasal 91
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan koleksi ilmiah; b. pengelolaan koleksi tumbuhan; c. pengelolaan koleksi spesimen zoologi; d. pengelolaan koleksi spesimen botani;
e. pengelolaan koleksi mikroorganisme; f. pengelolaan koleksi geodiversitas; g. pengelolaan bank biji; h. pengelolaan koleksi sejarah; i. pengelolaan koleksi ilmiah lainnya j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan koleksi ilmiah; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan koleksi ilmiah; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
