PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 81
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Direktorat Manajemen Talenta menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen talenta; b. pelaksanaan penilaian kompetensi dan akuisisi talenta; c. pelaksanaan pengembangan dan retensi talenta; d. pelaksanaan penempatan talenta; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen talenta; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen talenta; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
