PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Kepala;
b. Wakil Kepala; c. Sekretaris Utama; d. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan; e. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi; f. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; g. Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi; h. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi; i. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi; j. Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah; k. Inspektorat Utama; dan l. OR.
