Pasal 78
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jabatan fungsional dan pengembangan profesi; b. pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional; c. pelaksanaan penilaian kinerja jabatan fungsional; d. pelaksanaan pengembangan standardisasi profesi; e. pelaksanaan layanan sertifikasi profesi; f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jabatan fungsional dan pengembangan profesi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional dan pengembangan profesi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
