Pasal 75
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia; b. pelaksanaan pengembangan program dan kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia; c. pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. pelaksanaan evaluasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
