PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 67
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dipimpin oleh Deputi.
