PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 62
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset, Teknologi, dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengukuran dan indikator riset, teknologi, dan inovasi melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; b. pelaksanaan tinjauan ke depan riset dan inovasi; c. pelaksanaan analisis tren riset dan inovasi; d. pemantauan dan evaluasi pengukuran dan indikator riset dan inovasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi.
