Pasal 46
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, dan pengembangan regional; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, dan pengembangan regional; c. pengawasan penerapan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, dan pengembangan regional; d. pemantauan dan evaluasi kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, dan pengembangan regional; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan.
