Pasal 43
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; c. pengawasan penerapan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
d. pemantauan dan evaluasi kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan.
