Pasal 40
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, kependudukan, dan kebudayaan; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, kependudukan, dan kebudayaan; c. pengawasan penerapan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, kependudukan, dan kebudayaan; d. pemantauan dan evaluasi kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, kependudukan, dan kebudayaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan.
