Pasal 34
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan sebagai landasan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan; c. pengawasan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan; d. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
