PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 28
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan media; b. pengelolaan dan pengemasan informasi publik; c. pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan antarlembaga; d. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan kearsipan; f. pelaksanaan keprotokolan; g. pelaksanaan fasilitasi Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
