PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 22
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. pengoordinasian dan pelaksanaan reformasi birokrasi; c. perencanaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. pengembangan karier dan mutasi; e. pelaksanaan penilaian kinerja; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
