Pasal 210
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 107); b. Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1543); c. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1487); d. Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 261); dan e. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 132), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
