PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 199
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pengangkatan Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala OR diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
