PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 194
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. (2) Apabila terjadi penyimpangan, setiap pimpinan unit organisasi harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
