Pasal 183
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi serta pengelolaan data dan informasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi, serta pengelolaan data dan informasi; c. pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi, serta pengelolaan data dan informasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi, serta pengelolaan data dan informasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala melalui Sekretaris Utama.
