PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 179
BAB 3 — ORGANISASI
Pusat Pelayanan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pemasaran layanan jasa teknologi; b. pelaksanaan urusan kontrak dan lisensi; c. pelaksanaan layanan jasa teknologi, pematangan usaha serta pemantauan dan evaluasi; d. pelaksanaan urusan penerimaan, verifikasi, pembiayaan dan pelaporan keuangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala melalui Sekretaris Utama.
