PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 176
BAB 3 — ORGANISASI
(1) OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 terdiri atas: a. Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. kelompok kegiatan. (2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh pejabat fungsional. (3) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat fungsional.
