PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 167
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Utama, OR, dan Pusat di bawah Kepala
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; b. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Sekretariat Utama, OR, dan Pusat di bawah Kepala; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.
