PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 161
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BRIN; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BRIN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan BRIN; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
