PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 16
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan anggaran; b. pengoordinasian dan pembiayaan sumber daya riset dan inovasi; c. pengoordinasian dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja; d. pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi dan perbendaharaan;
e. pelaksanaan kegiatan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
