PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 154
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan pemantauan riset dan inovasi
daerah; b. pelaksanaan fasilitasi riset dan inovasi daerah; c. pemantauan pelaksanaan riset dan inovasi di daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan pemantauan riset dan inovasi daerah; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan pemantauan riset dan inovasi daerah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
