PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 148
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Padal 147, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan logistik; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
