PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 146
BAB 3 — ORGANISASI
Susunan organisasi Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah; c. Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah; dan
d. Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah.
