PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 141
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Kemitraan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan riset dan inovasi; b. pelaksanaan layanan kemitraan riset dan inovasi; c. pelaksanaan pengembangan program kemitraan riset dan inovasi;
d. pelaksanaan kemitraan global dan industri; e. pelaksanaan pengembangan kawasan kebun raya; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan riset dan inovasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan riset dan inovasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.
