PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 135
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada industri;
b. pelaksanaan pemanfaatan riset dan inovasi pada industri; c. pelaksanaan layanan pemanfaatan riset dan inovasi pada industri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada industri; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada industri; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.
