PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 132
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alih dan sistem audit teknologi; b. pelaksanaan promosi dan pemanfaatan ilmu dan teknologi; c. pelaksanaan kerja sama lisensi dan bisnis inovasi; d. pelaksanaan manajemen sistem audit teknologi; e. pelaksanaan layanan sistem audit teknologi; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alih dan sistem audit teknologi; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alih dan sistem audit teknologi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.
