PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 129
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Padal 128, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan; d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan logistik; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.
