PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 127
BAB 3 — ORGANISASI
Susunan organisasi Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi; c. Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri; d. Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Kementerian/Lembaga, Masyarakat, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan e. Direktorat Kemitraan Riset dan Inovasi.
