PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 122
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendanaan riset dan inovasi; b. pengembangan program pendanaan riset dan inovasi; c. pelaksanaan layanan pendanaan riset dan inovasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendanaan riset dan inovasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendanaan riset dan inovasi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.
