PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 116
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen kekayaan intelektual; b. pengelolaan kekayaan intelektual; c. pelaksanaan valuasi dan analisis kekayaan intelektual; d. pelaksanaan promosi dan pendampingan kekayaan intelektual; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen kekayaan intelektual; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen kekayaan intelektual; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.
