Pasal 100
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan fasilitas ketenaganukliran; b. pelaksanaan kontrol kualitas, penerapan standar, dan akreditasi; c. pelaksanaan layanan fasilitas penyelenggaraan ketenaganukliran; d. pengelolaan operasional dan pemeliharaan fasilitas penyelenggaraan ketenaganukliran; e. pelaksanaan keselamatan, keamanan, dan perlindungan fasilitas penyelenggaraan ketenaganukliran;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan fasilitas ketenaganukliran; g. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan fasilitas ketenaganukliran; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
