PERATURAN_BPS
Berlaku
Peraturan Badan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Kode Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
- Nama Wilayah Kerja Statistik adalah nama wilayah yang merujuk pada nama daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
- Wilayah Kerja Statistik adalah wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik.
- Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.
Pasal 2
(1) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data tahun 2018 sebagai dasar penetapan. (2) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam
