PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 90 Tahun 2015 tentang KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
