Pasal 9
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kewenangan Kepala BPS selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. (2) Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Sekretaris Utama untuk Kerugian Negara di lingkungan BPS; b. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk Kerugian Negara di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan; c. Kepala BPS Provinsi untuk Kerugian Negara di lingkungan BPS Provinsi; d. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk Kerugian Negara di lingkungan BPS Kabupaten/Kota; dan e. Direktur Politeknik Statistika STIS untuk Kerugian Negara di lingkungan Politeknik Statistika STIS. (3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara dilakukan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja. (4) Atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. Kepala BPS Provinsi merupakan atasan Kepala BPS Kabupaten/Kota; b. Sekretaris Utama merupakan atasan Kepala BPS Provinsi, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Direktur Politeknik Statistika STIS; dan c. Kepala BPS merupakan atasan Sekretaris Utama.
