Pasal 5
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal informasi Kerugian Negara melibatkan Kepala Satuan Kerja, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja. (3) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pejabat atau pegawai untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2). (4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dapat menerbitkan surat tugas verifikasi. (5) Pejabat atau pegawai yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada pejabat yang menunjuknya.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang, barang, dan/atau surat berharga dengan bukti fisik uang, barang, dan/atau surat berharga. (7) Format surat tugas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan format laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
