PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI...
Pasal 47
BAB 8 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Pelaksana kewenangan PPKN melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Kepala BPS selaku PPKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. (2) Kepala BPS selaku PPKN melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
