Pasal 29
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BPS selaku PPKN. (4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BPS selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
