Pasal 25
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPKN membentuk Majelis yang berkedudukan di BPS. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis terdiri dari: a. Inspektur Utama selaku ketua; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama yang membidangi keuangan selaku wakil ketua; dan c. 3 (tiga) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama dan Inspektorat Utama selaku anggota. (4) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis dibantu oleh Tim Sekretariat Majelis. (5) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPS.
