Pasal 11
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. (2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pelaksana kewenangan PPKN. (3) Format kronologis terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
