PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 87
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk pertama kali, Direktur ditunjuk oleh Kepala Badan sampai dilaksanakannya pemilihan Direktur sesuai dengan Statuta Politeknik Statistika STIS. (2) Direktur untuk pertama kali mengusulkan nama-nama pejabat di lingkungan Politeknik Statistika STIS kepada Kepala Badan untuk ditetapkan.
