PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 81
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan Politeknik Statistika STIS diperoleh dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. masyarakat; dan/atau c. pihak lain. (2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya yang diperoleh dari masyarakat berasal dari: a. biaya ujian masuk Politeknik Statistika STIS; dan/atau b. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerimaan yang diperoleh dari pihak lain berasal dari: a. hasil kerja sama di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi; dan/atau b. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, dan pihak lain.
