PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik maupun nonakademik. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PNS; dan/atau b. non PNS. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
