PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit penunjang merupakan unit kegiatan yang menjalankan fungsi penunjang pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(2) Unit Penunjang terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; dan b. Unit Teknologi Infomasi.
